Sumutcyber.com, Medan – Dua pelaku pencurian ban serap mobil tak berkutik saat disergap Reskrim Polsek Medan Timur, ketika beraksi di Jalan Cendana, Kec. Medan Timur, Sabtu (20/11/2021).
Kedua pelaku berinisial FA (30) dan MA (20) merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas tengah berpatroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan.
Lalu personel mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana.
“Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu,” kata Kompol Rona didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Senin (22/11/2021).
Usai ditangkap, Kompol Rona mengatakan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi pelaku FA mengakui bersama MA telah mencuri ban serap tersebut.
“Keduanya mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan,” ungkapnya.
Sementara itu, FA mengaku bersama adik iparnya MA melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.
“Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Setiap ban serap aku jual Rp300 ribu,” kata FA. (SC03)