Abang Adik Aniaya Pria Tua Ditangkap Polsek Percut Seituan

Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan pelaku penganiayaan yang dialami seorang pria tua bernama Rodiman (62) warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Gang Anggrek 10.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan pelaku berjumlah dua orang dengan inisial LN dan FD yang diamankan pada Sabtu (27/8/2025) pukul 23.00 WIB di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan atas laporan  korban di Polsek Percut Seituan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Minggu (28/8/2022).

Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB ketika anak korban Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.

“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN yang kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,” katanya.

Korban yang melihat anaknya dianiaya oleh pelaku LN langsung melerai.

“Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban  bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Percut Seituan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *