Ringkus Terduga Kurir hingga Pemasok Ganja, Sat Narkoba Polres Dairi Komitmen Putus Rantai Narkoba

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai kurir dan pemasok. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Dairi memberantas peredaran narkoba hingga ke sumbernya.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, ketiga tersangka diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Ya, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi kemarin berhasil meringkus tiga tersangka. Mereka saling bergantung antara satu dengan yang lainnya dan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial LCS (30) yang berperan sebagai kurir, serta IFM (30) dan SB (33) yang disebut sebagai pemasok.

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan LCS di depan gang yang berada di Jalan Lestari, Desa Kalang, Sidikalang. Dari tangan LCS, petugas mengamankan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Barang tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pengguna,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan terhadap LCS, petugas kemudian mengetahui adanya dua orang lainnya yang disebut sebagai pemasok.

“Dari hasil pengembangan tersangka, diketahui ada dua orang lainnya, yakni IFM dan SB yang merupakan pemasok narkoba,” katanya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap IFM di rumahnya di Jalan Putri Lovian, Sidikalang.

Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi. Kepada petugas, IFM mengaku ganja tersebut berasal dari dirinya.

“Di sana petugas tidak menemukan barang bukti, namun tersangka mengaku bahwa barang ganja itu berasal dari dirinya,” jelasnya.

IFM kemudian mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial SB. Petugas kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SB di rumahnya di Jalan Mekar, Desa Huta Rakyat.

“SB mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui bermarga Limbong yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Dairi bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *