Polres Dairi Amankan 10 Paket Ganja dan Lima Batang Tanaman Ganja di Sumbul

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rajes Nabawi Simbolon, 10 paket ganja kering, serta lima batang tanaman ganja yang ditemukan di areal perladangan miliknya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sumbul Pegagan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga jam. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim kemudian bergerak menuju rumah Rajes Nabawi Simbolon sekitar pukul 23.15 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan Rajes beserta 10 paket yang dibungkus menggunakan kertas koran. Paket tersebut berisi daun, biji dan ranting yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke areal perladangan milik Rajes yang berada sekitar 100 meter di belakang rumahnya. Dalam perladangan tersebut, petugas menemukan lima batang tanaman ganja.

Tanaman yang ditemukan terdiri dari bagian bunga, daun, ranting, batang hingga akar.

Selanjutnya, Rajes Nabawi Simbolon bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Dairi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berdasarkan dokumen pemusnahan barang bukti, 10 paket ganja kering yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 400,50 gram dan berat bersih 345,93 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18,59 gram disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik guna pemeriksaan secara laboratoris, termasuk menentukan golongan dan nama lazim kimianya.

Sementara itu, sebanyak 327,34 gram digunakan untuk proses pemusnahan.

Selain ganja kering, lima batang tanaman ganja yang ditemukan di perladangan tercatat memiliki berat bersih sekitar 4.300 gram.

Sebanyak 65,57 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan kebutuhan pembuktian di persidangan. Sedangkan sebanyak 4.234 gram diperuntukkan untuk dimusnahkan.

Dengan demikian, total barang bukti yang tercatat untuk pemusnahan dalam dokumen tersebut mencapai 4.561,34 gram atau sekitar 4,56 kilogram, yang terdiri atas ganja kering dan tanaman ganja.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/38/V/RES.4.2/2026/Res Narkoba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi melalui surat tertanggal 26 Mei 2026 telah menetapkan status barang bukti narkotika tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

Seluruh angka berat barang bukti dalam pemberitaan ini mengacu pada dokumen pemusnahan, termasuk barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *