Perwal 17/2021 Terbit, Batas Usia Penerima Bantuan untuk Penggali Kubur di Medan Sampai 60 Tahun

Sumutcyber.com, Medan – Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemko Medan kepada warga yang bekerja sebagai pelayan masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menerbitkan  Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Dalam Perwal tersebut diatur pemberian bantuan yang diberikan Pemko Medan kepada pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja, petugas gereja katolik, ustad dan ustazah serta khotib jumat.

Kabag Hukum Setda kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan, dalam Perwal 17/2021 tersebut juga diatur batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya bagi penggali kubur, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja.

Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dilakukan karena Pemko Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan salah satu pelayan masyarakat seperti penggali kubur. Tentunya tidak memungkinkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh usia diatas 60 tahun. Apalagi kalau dilihat di lapangan yang menggali kubur itu dilakukan warga yang usianya dibawah 60  tahun dan mampu melakukan pekerjaan tersebut. Selain itu kebanyakan penggali kubur tersebut hanya status namun pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya,” Jelas Kabag Hukum saat ditemui di kantor Wali Kota, Rabu (16/6/2021).

Selain itu, Laksamana Putra juga menjelaskan pembatasan usia, juga untuk mengakomodir kepentingan umat beragama seperti contoh guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, karena di dalam pendidikan formal sendiri guru juga dibatasi usianya. Sebab diusia 60 tahun keatas Secara psikologis adanya penurunan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan.

“Sedangkan untuk Panatua Gereja, sesuai dengan aturan di dalam AD/ART gereja, Panatua Gereja juga dibatasi usianya, dimana Panatua gereja yang usianya diatas 60 tahun tidak berkewajiban memberikan pelayanan kepada jemaat,” ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, bantuan yang diberikan Pemko Medan berdasarkan Perwal 17/2021 merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi  kepada seluruh Pelayan Masyarakat atas kepedulian dan keihklasan mereka dalam bertugas dengan memberikan bantuan. Oleh karenanya agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur terkait usia pelayan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

“Perlu dipahami masyarakat bahwa dalam terbitnya Perwal ini Pemko Medan tidak ada maksud untuk melakukan pembatasan. Tentunya secara filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar dalam pembentukan produk hukum daerah,  hal yang menjadi dasar dan kajian dalam melengkapi dan menyempurnakan Perwal 17/2021 sudah dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya Laksamana Putra juga menjelaskan Perwal nomor 17/2021 merupakan Perwal yang dibentuk karena adanya perpindahan pendelegasian tugas yang selama ini di Bagian Sosial Pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 Tentang struktur organisasi perangkat Daerah dimana sesuai nomenklatur Bagian Sosial Pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan tersebut.

Selain itu, Kabag Hukum menambahkan Perwal nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk secara tiba-tiba namun sebelumnya sudah ada Perwal nomor 37 tahun 2018. Artinya tidak ada yang dipermasalahkan dengan terbitnya Perwal 17/2021 sebab Pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur di Perwal sebelumnya.

“Perwal 17/2021 ini merupakan komitmen Pemko Medan untuk menghormati seluruh Pelayan Masyarakat tersebut. Untuk itu pembatasan usia bukan lagi menjadi permasalahan dalam Perwal tersebut, namun kedepannya Bagaimana kita dapat mendorong agar pekerjaan ini agar lebih optimal dan efektif. Selain itu kita dorong bagaimana jumlah bantuan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna Kesejahteraan warga,” ujar Kabag Hukum.

Selain itu Kabag Hukum juga menyampaikan, dibentuknya Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat untuk dapat meregenerasi dalam melakukan pekerjaan tersebut. Bahkan bantuan yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lainnya untuk mengerjakan tugas Pelayan masyarakat, sebab saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.

” jika ada masukan yang positif untuk perbaikan Perwal 17/2021 tetap terbuka, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka,” ujar Kabag Hukum. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *