Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram dan menangkap seorang pelaku berinisial BHS (23), warga Kisaran.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/125/IV/2025/SPKT/Satres Narkoba/Res Asahan.
“Pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyoto menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis kokain oleh seorang pria,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan teknik undercover buy dengan memesan kokain seberat 2 ons seharga Rp50 juta. Transaksi disepakati dan dilakukan di areal perkebunan di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat di lokasi, tim melihat seorang pria yang mencurigakan melintas dan langsung mengamankannya. Dari tangan tersangka, ditemukan 2 ons kokain sesuai dengan pesanan awal,” ujar AKP Mulyoto.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa paket kokain dalam bungkusan dengan berat bruto sekitar 1 kg atau tepatnya 992,6 gram.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. BHS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SC-Denny)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















