Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan surat edaran No. 1009/SPT-Covid-19/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Surat edaran tersebut, Forkopimda Provinsi Sumut dan kab/kota, Kepala Kanwil Kementerian/Kelembagaan, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Dirut/Pimpinan BUMD/BUMN swasta nasional dan asing serta lainnya.
“Dalam surat edaran tersebut diminta meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah, Minggu (11/4/2021).
Kedua, lanjutnya, kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi dipintu masuk dan pintu keluar antar Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sclama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketiga, Bupati dan Walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada bulan suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri dengan berpedoman pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Discase 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Empat, kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan Suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Esclon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan dengan berpedoman pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kelima, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan Internasional
maupun Domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa penderi Covid-19;
Keenam, bagi Pegawai Swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan Suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi dengan berpedoman pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (SC03)