Samosir – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan I Medan mengajak media menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan dan fungsi LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
“Masyarakat, khususnya di Kota Medan, mungkin belum sepenuhnya mengetahui keberadaan dan fungsi LPS. Oleh karena itu, kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menyampaikan informasi bahwa LPS kini hadir di Kota Medan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron, dalam Media Gathering LPS di Kabupaten Samosir, Kamis (28/11/2024).
Di hadapan puluhan jurnalis dari media cetak, online, dan televisi, Yusron menyebutkan, LPS Medan resmi beroperasi sejak 3 Mei 2024 yang berkantor di Sinar Mas Plaza, Jalan Diponegoro, Medan.
“Sejak resmi beroperasi pada Mei hingga November 2024, sudah banyak liputan positif mengenai LPS di Sumatera Utara. Kami berterima kasih kepada para jurnalis atas dukungannya dalam menyebarluaskan informasi tentang LPS,” tambah Yusron.
Ia menegaskan, kegiatan seperti media gathering ini perlu terus berlanjut untuk memperkuat hubungan antara LPS dan media di Sumatera Utara. “Kami merasa bersyukur dan berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu memperkenalkan LPS kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Pramuji Novri Harlyanto, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS I Medan, menjelaskan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasca-penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Novri memaparkan, LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagai respons atas krisis ekonomi 1997/1998. “Saat itu, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot tajam. Pemerintah menerapkan blanket guarantee, sebuah kebijakan untuk menjamin seluruh kewajiban pembayaran bank, yang efektif menumbuhkan kepercayaan masyarakat, namun membebani anggaran negara,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, LPS dibentuk untuk menjamin dana masyarakat dan menangani bank yang mengalami gagal bayar. Kemudian, dengan UU P2SK, mandat LPS diperluas untuk meliputi penjaminan polis asuransi, pelaksanaan resolusi bank yang lebih terintegrasi, serta penguatan fungsi kelembagaan.
Pramuji menggarisbawahi bahwa LPS kini berperan sebagai risk minimizer. “Selain penjaminan simpanan, kami bertugas melakukan resolusi bank dengan metode seperti purchase and assumption, bridge bank, hingga likuidasi,” ujarnya. Perubahan signifikan lainnya adalah kewenangan LPS dalam program penjaminan polis yang mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum tertentu.
Fungsi dan Cakupan Penjaminan
Saat ini, hampir seluruh rekening di bank umum (99,94%) dan BPR/BPRS (99,98%) di Indonesia telah dijamin oleh LPS, dengan total nilai simpanan layak bayar mencapai Rp2,68 triliun. Untuk klaim penjaminan, nasabah diwajibkan memenuhi tiga kriteria utama, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan sesuai dengan tingkat bunga penjaminan LPS, dan bebas dari indikasi fraud.
Sementara itu, Koordinator Wartawan LPS Medan, Irsan, menyebutkan bahwa acara ini diikuti oleh sekitar 30 jurnalis dari berbagai media. Media gathering yang berlangsung dari 28 hingga 30 November 2024 ini tidak hanya membahas ekonomi, tetapi juga aspek budaya dan politik. (SC03)