Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi, Amankan 4 Pelaku

Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kg dan 86.500 butir ekstasi.

Dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024), dihadiri Forkopimda, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto, S.H., M.H., Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H., Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA Asna Hasibuan, serta Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, beserta perwakilan media, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, penangkapan narkotika jenis sabu seberat 18.000 gram dan 86.500 butir ekstasi ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Empat pelaku berhasil diamankan dengan inisial A.P. (34), warga Dusun V Desa Air Joman Baru yang berperan sebagai tekong; E.A. (33), warga Dusun II Desa Air Joman; A.M. (31), warga Dusun IV Desa Air Joman; dan M.Y. (33), warga Dusun II Desa Air Joman.

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh mengenai adanya kapal pukat tarik mini dengan ciri-ciri rumah kapal berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkoba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Bacaan Lainnya

Tim opsional Sat Narkoba Polres Asahan kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 10.00 WIB, kapal sesuai informasi tersebut terlihat di lokasi. Di atas kapal tersebut, terdapat empat pria berinisial A.M., M.Y., A.P., dan E.A. yang kemudian diamankan. Dalam penggeledahan, ditemukan 18 bungkus teh cina merek QUANYINYANG yang diduga berisi sabu serta 12 toples plastik berisi pil ekstasi yang disembunyikan. Berdasarkan keterangan tekong A.P., narkotika tersebut milik Asung, seorang warga negara Malaysia, yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui atas perintah Asung.

Saat para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses lebih lanjut, para tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas.

AKBP Afdhal juga mengimbau kepada awak media dan masyarakat untuk segera melaporkan jika mendapatkan informasi terkait narkotika, serta tidak tergoda keuntungan besar dari perdagangan narkoba karena risikonya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Asahan untuk tidak berkompromi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, para tersangka dan barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *