Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut diharap menyikapi aksi unjukrasa para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 25 Oktober 2024 lalu, secara positif. Bukan dengan berusaha mencari-cari kesalahan untuk menindak para guru PPPK tersebut.
Harapan tersebut disampaikan Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik—sebuah NGO konsutan dan pengawas pelayanan publik—menanggapi kerisauan para guru PPPK pasca aksi unjukrasa tersebut.
“Saya berharap, Kemenag Sumut menyikapinya dengan positif. Menganggap para pengunjukrasa sebagai anak-anaknya yang harus dibantu. Memahami kesulitan yang dihadapi mereka di sekolah tempat penempatan baru,” kata Abyadi Siregar, Kamis (31/10/2023).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu, mengaku menerima informasi tentang kekhawatiran para guru PPPK itu pasca aksi unjukrasa tersebut. Apalagi, kepala sekolah tempat mereka mengajar, memanggil mereka dan ditanya terkait aksi unjukrasa tersebut.
Tidak hanya itu, Abyadi Siregar juga mengaku mendapatkan informasi bahwa aksi unjukrasa para guru PPPK tersebut, dibahas khusus dalam rapat zoom meeting, Kamis, 31 Oktober 2024. “Sesuai surat undangan, rapat dijadwalkan pukul 14.00 Wib s/d selesai,” jelas Abyadi Siregar.
Abyadi berharap pembahasan dalam rapat tersebut, bertujuan untuk mempercepat proses redistribusi atau pemindahan mereka ke satuan kerja (Satker)/sekolah tempat mereka mengajar saat sebagai guru honor, sesuai tempat domisili.
Abyadi Siregar berharap agar rapat tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan para guru PPPK sebagai alasan menjatuhkan sanksi. “Tapi, dari dokumen-dokumen yang diminta untuk dibawa dalam rapat, saya curiga rapat tersebut diduga untuk memberi sanksi kepada para guru honor. Semoga saya salah,” kata Abyadi.
Sesuai surat undangan, para peserta rapat dalam zoom meeting itu, diperintahkan membawa sejumlah dokumen. Seperti dokumen rekapitulasi kehadiran PPPK per Juli-Oktober 2024 (dari aplikasi Pusaka dan daftar kehadiran lain. Kemudian membawa dokumen Daftar Penerimaan Belanja Pegawai PPPK periode Januari-Oktober 2024 dari aplikasi OM SP4N. Dokumen terakhir yang harus dibawa adalah SK Pembagian Jam Mengajar.
Dalam pengantar surat undangan rapat yang ditandatangani Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi itu, dijelaskan bahwa, rapat tersebut dalam rangka pelaksanaan pengawasan secara berjenjang dan penilaian kinerja sesuai Peraturan Meneteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag.
“Semoga saya salah. Dan, saya sangat percaya dengan penjelasan Ketua Tim Kepegawaian Turmuji saat aksi unjuk rasa. Bahwa data pengunjukrasa yang dikumpulkan saat aksi unjuk rasa, bukan untuk menjatuhkan sanksi kepara para guru honor. Tapi, permintaan data para pengunjukrasa itu adalah untuk hanya sekadar mendapatkan data para guru honor,” tegas Abyadi Siregar. (SC08)