RS Adam Malik dan 22 KPU di Sumut Teken Kerja Sama Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) bersama Ketua KPU Sumut Agus Arifin memberikan keterangan saat diwawancarai wartawan di Aula Gedung Administrasi RS Adam Malik, Jumat (23/8/2024). (Ist)

Medan – Sebanyak 22 KPU di Provinsi Sumut melakukan perjanjian kerjasama dengan RS Adam Malik sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi para calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di Sumut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (23/8/2024).

Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan pemeriksaan ini dengan dukungan tim medis yang kompeten.

“Kerja sama ini merupakan tanggung jawab bersama antara RS Adam Malik dan KPU untuk memastikan proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan baik. Kami telah mempersiapkan tim yang terdiri dari sekitar 30 dokter, ditambah staf pendukung lainnya, agar pelaksanaan berjalan lancar,” kata Zainal kepada wartawan di Aula Gedung Administrasi RS Adam Malik.

Pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan mencakup berbagai tes, termasuk Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada kepala, yang dianggap penting untuk memantau kesehatan para calon selama masa jabatan mereka.

Bacaan Lainnya

Zainal memastikan bahwa fasilitas MRI di RS Adam Malik sudah siap digunakan untuk pemeriksaan sehari-hari, termasuk bagi para calon kepala daerah. Terkait biaya pemeriksaan, Zainal menjelaskan bahwa biaya tersebut telah disepakati dengan KPU dan dihitung perorangan.

“Untuk kenyamanan para calon, kami akan menempatkan mereka di poliklinik eksekutif dengan fasilitas yang memadai, termasuk area parkir yang telah kami siapkan dengan baik,” tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Pendaftaran calon dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, calon yang telah memenuhi syarat akan segera diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik,” jelas Agus.

RS Adam Malik dipilih sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. Agus menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat, di mana RS Adam Malik dinilai memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan KPU RI.

Pemeriksaan kesehatan ini akan diikuti calon dari 21 kabupaten/kota serta calon gubernur dan wakil gubernur di Sumut.

Seperti diketahui, 22 KPU yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan RS Adam Malik yaitu KPU Sumut, KPU Labuhanbatu Selatan, KPU Langkat, KPU Toba, KPU Tapanuli Selatan, KPU Padanglawas, KPU Sibolga, Padanglawas Utara, KPU Labuhanbatu Utara.

Kemudian, KPU Pakpak Barat, KPU Tapanuli Utara, KPU Tapanuli Tengah, KPU Pematangsiantar, KPU Tanjungbalai, KPU Nias Utara, KPU Samosir, KPU Simalungun, KPU Deliserdang, KPU Nias Barat, KPU Gunungsitoli, KPU Nias, KPU Dairi. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *