MEDAN – Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani kerja sama untuk menjamin keterbukaan informasi publik dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut. Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di kantor KPU Sumut pada Rabu (14/8).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa yang telah dilakukan di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut.
Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, yang hadir didampingi oleh para komisioner lainnya seperti M. Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah, mengungkapkan harapannya agar KPU Sumut tetap transparan dan terbuka dalam setiap tahapan Pilkada, baik untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) maupun Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut.
“Melalui MoU ini, kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat KPU agar setiap tahapan Pilkada dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Haris. Ia juga menyebutkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Dalam penandatanganan MoU tersebut, KPU Sumut diwakili langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, yang didampingi oleh para komisioner, yaitu Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris KPU Sumut, Sapran Daulay, Kabag Maruli Pasaribu, serta Kasubag Ririn.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan bahwa KPU Sumut pada dasarnya sangat mendukung keterbukaan informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini.
“Kami selalu mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada, baik kepada para pemangku kepentingan KPU maupun kepada masyarakat luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkapnya. (SC03)