Sumutcyber.com, Medan – Kepala BPJS Kesehatan Medan, Dr. Yasmine Ramadhana Harahap, mengimbau masyarakat Medan, terutama para orang tua, untuk segera mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) bayi baru lahir, salah satunya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini penting karena selama libur Lebaran, banyak kasus di Medan di mana anak atau bayi yang baru lahir yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus dirawat di rumah sakit, kesulitan untuk didaftarkan ke dalam program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Bayi yang berusia di bawah 3 bulan masih dapat menggunakan Kartu Keluarga orangtuanya. Namun, bayi yang berusia di atas tiga bulan harus memiliki NIK agar dapat dimasukkan ke dalam program JKMB,” ungkap Yasmine saat acara halal bihalal bersama Forwakes Sumut, pada Selasa (16/4/2024).
Disebutkannya, kehadiran UHC di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 lalu. Hanya saja, kendala sebenarnya banyak yang bermasalah khususnya untuk anak-anak bayi yang baru lahir. Kemarin, ada anak sudah berusia di atas 3 bulan bahkan 3 tahun mendapatkan perawatan di RS namun belum ada NIK.
“Kita banyak menemukan kendala teknis seperti ini, untuk itu kita minta para orangtua segera urus administrasi kependudukan anaknya, agar tidak menjadi kendala selama di rumah sakit,” ajaknya.
Dia pun bersyukur telah berkolaborasi dengan baik dengan Dinas Kesehatan, maupun Dukcapil.
“Jadi selama libur lebaran itu tetap Dukcapil menerbitkan NIK-nya, tapi kalau yang lengkap datanya. Kadang-kadang, misalnya orang tuanya nikah lagi, yang nikah kedua belum masuk istrinya, gimana anaknya masuk. Itu banyaklah kendala teknis seperti itu yang terjadi, yang penting kan kalau kami di BPJS Kesehatan ada NIK-nya,” terangnya.
Dalam acara halal bihalal tersebut, Yasmine menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Medan dan BPJS Kesehatan, telah dimasukkan klausul yang menetapkan bahwa yang dapat didaftarkan ke JKMB harus berdomisili di Medan minimal selama 3 bulan.
“Kalau tahun 2023 kan yang penting ada KTP atau KK Medan bisa langsung, sekarang di PKS juga di 2024 minimal 3 bulan sudah berdomisili di Medan dan memiliki NIK,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Umum Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto Syahputra, meminta awak media untuk mengawal perjalanan JKN KIS ini khususnya untuk masyarakat yang berobat dengan menggunakan NIK atau KTP.
Jika ada terjadinya penolakan dari rumah sakit soal itu, bisa melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
Supriyanto juga menerangkan, per 1 April 2024 kemarin, pelayanan Non Tatap Muka Chika sudah diintegrasikan dengan pelayanan Whatshapp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165.
Pandawa ini tidak hanya bisa melakukan pengurusan admisnistrasi BPJS Kesehatan seperti daftar baru, ubah segmen kepesertaaan, ubah data saja, namun juga bisa cek status, tagihan BPJS Kesehatan, informasi, penyampaian pengadian dan masih banyak lagi dan pastinya memudahkan dalam mengakses pelayanan JKN.
“Ini bisa diakses 24 jam. Jadi layanan Chika menjadi layanan Pandawa hanya di nomor 081181615165,” tutupnya. (SC03)