Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut, Diduga Korupsi Dana APD Covid-19 Rp24 M

Sumutcyber.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr. AMH sebagai tersangka korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24.007.295.676,80, Rabu (13/3/2024).

Kejatisu juga menahan rekanan proyek tersebut, RMN. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Sumut, Idianto mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi merupakan Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19, berupa APD yang berasal dari dana anggaran  tahun anggaran 2020.

“(Mulanya) telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, lalu salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut, adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Idianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Bacaan Lainnya

Saat pembuatan RAB, dr. AMH menyusunnya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dalam RAB itu diduga telah terjadi mark up harga yang cukup signifikan.

“Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata Idianto.

Disamping itu, kata Idianto dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif.

“(Yakni) tidak sesuainya spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” tambah Indianto.

Kata Idianto jenis pengadaan yang mark up meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” ungkap Idianto.

Disinggung apakah ada kemungkinan penetapan tersangka baru, Indianto mengungkapkan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran kerugian negara.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” ungkapnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *