Sumutcyber.com, Jakarta – Calon jemaah haji (Calhaj) Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2023. Kementerian Agama akan menerapkan sistem layanan satu atap dalam menyambut kedatangan jemaah di asrama haji embarkasi.
Petunjuk pelaksanaan layanan satu atap ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraaan Haji darun Umrah No 185 tahun 2023. Layanan ini akan diberikan kepada jemaah baik di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara, baik pada masa keberangkatan maupun masa pemulangan.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan ada tiga besaran pelayanan yang akan diterima jemaah pada fase keberangkatan, yaitu layanan di gedung penerimaan, layanan di gedung penginapan, dan layanan di gedung keberangkatan.
“Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap. Agar jemaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerahan living cost, serta layanan lainnya,” terang Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
“Layanan ini hanya diberikan pada jemaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA,” sambungnya, dilansir Kemenag.go.id.
Berikut Layanan untuk Jemaah pada Masa Pemberangkatan:
1. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penerimaan
Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan dengan metode First Come First Serve. Yaitu Jemaah Haji yang pertama tiba di Asrama Haji adalah yang pertama mendapatkan pelayanan. Pelayanan dimulai sejak kedatangan mereka di gedung penerimaan
Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan terdiri dari:
1) Menyerahkan tas bagasi dan kabin kepada petugas PPIH;
2) Pemberian label pada tas kabin;
3) Pemeriksaan akhir kesehatan Jemaah Haji;
4) Menyerahkan SPMA dan Bukti Lunas BPIH;
5) Penyerahan kartu kokarde dan kartu makan serta kartu
6) Penempatan kamar;
7) Penyerahan gelang identitas;
8) Penyerahan paspor, visa, boarding pass, dan lembar Tanda Terima Living Cost; dan
9) Penyerahan living cost.
2. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penginapan
Pelayanan di Gedung Penginapan sebagai berikut:
a. Jemaah Haji menginap selama 1 x 24 jam;
b. Selama menginap Jemaah Haji mendapatkan konsumsi sebanyak:
1) tiga kali makan secara prasmanan; dan dua kali snack. Apabila jadwal keberangkatan jemaah haji ke bandara lebih awal dari jadwal pemberian konsumsi, maka mereka akan mendapatkan konsumsi dalam bentuk box (kemasan kotak).
c. Selama menginap, jemaah haji mendapatkan siraman rohani dan pemantapan manasik.
3. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Keberangkatan
Pelayanan di Gedung Keberangkatan sebagai berikut:
a. Pelayanan di Gedung Keberangkatan terdiri atas pemeriksaan tas kabin, pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass;
b. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan pada Gedung Keberangkatan adalah:
1) area untuk pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;
2) area ruang tunggu keberangkatan berdasarkan bus dan rombongan; dan
3) area ruang untuk pengecekan paspor, visa dan boarding pass.
c. Pelayanan di gedung keberangkatan dimulai dari kedatangan jemaah haji dari gedung penginapan ke gedung keberangkatan sampai dengan Jemaah Haji naik bus menuju Bandara dengan alur proses sebagai berikut:
1) Petugas PPIH mengarahkan jemaah haji untuk masuk ke gedung keberangkatan;
2) Petugas aviation security (avsec) melakukan pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;
3) Jemaah Haji duduk di gedung Keberangkatan sesuai dengan rombongan;
4) Petugas PPIH mengarahkan Jemaah Haji menuju bus yang dimulai dari rombongan 1 dan seterusnya;
5) Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass Jemaah Haji sebelum naik bus;
6) Jemaah Haji naik bus menuju Bandara. (SC03)