Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

Bharada Richard Eliezer (tengah) saat menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore. (Sumber: Divisi Humas Polri)

Sumutcyber.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id, Rabu (22/2/2023).

Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. “Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Brigjen Pol Ramadhan. Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Dia juga menyampaikan, lima dari delapan orang yang sedianya hadir sebagai saksi sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, absen. Mereka yang tidak bisa hadir adalah FS, RR, KM, Kombes MBP, dan Iptu JA. Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, FS, RR, dan KM tidak bisa hadir lantaran masalah perizinan.”Untuk FS, RR, dan KM, keterangan yang mereka berikan, akan dibacakan nanti dalam sidang. Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA ini kondisinya sedang sakit,” ujar Brigjen Pol Ramadhan pada Rabu (22/2/2023).Sementara tiga orang saksi lainnya hadir dan akan membacakan keterangannya secara langsung.

Bacaan Lainnya

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *