BPHN Sebut RUU Penilai Berdampak Positif Untuk Peningkatan Investasi, Properti dan Bisnis Nasional Lain

Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Jakarta – Urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai semakin meningkat. Sebab, masyarakat ingin terhindar dari praktik yang merugikan akibat tidak adanya akses terhadap informasi nilai suatu aset berwujud dan tidak berwujud.

Mengingat hal tersebut dibutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum dalam bentuk UU untuk memberikan kepastian kepada semua pihak dan profesi Penilai itu sendiri.

“BPHN ikut berkontribusi dalam penyusunan naskah akademis, penyusunan draft RUU, Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) hingga penyelarasan naskah akademik RUU Penilai. Progres RUU Penilai saat ini telah sampai pada tahap Harmonisasi RUU bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (17/02/2023).

Diharapkannya, RUU Penilai dapat masuk ke daftar prioritas tahun ini dan pada Semester II 2023 akan dilaksanakan pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden dan Menteri hingga ke Rapat Paripurna.

Dalam RUU Penilai dipastikan terdapat perbaikan faktor-faktor penting dalam profesi Penilai. Mulai dari standar kompetensi, tata kerja, tata kelola praktik keprofesian, validitas data dan manfaatnya dalam penyelenggaraan bernegara dan masyarakat.

Widodo menjelaskan, dalam RUU Penilai nanti akan dibentuk Majelis Penilai, pengaturan mekanisme praktik profesi Penilai, organisasi profesi serta pembinaan dan pengawasannya. “Akan diatur juga sebuah wadah bernama Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis. Pusat tersebut akan mengumpulkan dan mengolah data transaksi sebagai daftar rujukan nilai properti dan bisnis nasional bagi Penilai,” terang Widodo Ekatjahjana.

Output Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis dimaksud, Widodo menambahkan, akan menciptakan dua hal yang sangat penting. Pertama, sebagai benchmark nilai nasional. Kedua, menjadi transformasi mendasar dalam mewujudkan transparansi transaksi yang berdampak positif pada efisiensiperekonomian negara.

Bacaan Lainnya

“Karena kontribusi yang sangat besar kepada dunia perekenomian negara, BPHN Kemenkumham bersama Kemenkeu sebagai pengusul RUU Penilai bekerja keras dan sangat serius,” kata Widodo.

Sementara Arik Haryono, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melihat RUU Penilai menjadi sangat penting. “Kami di Kemenkeu, yaitu
DJKN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mencoba menggelorakan RUU Penilai. Selain itu tentunya sangat jelas peran BPHN yang terus memberikan
pendampingan dalam pembentukan hukum besar sekali,” jelas Arik.

Sebagai informasi, tugas dari Penilai atau Appraiser adalah untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian seperti aset bangunan, pabrik, rumah maupun aset lainnya. Kebutuhan profesi Penilai sangat besar dalam berbagai bidang. Mulai dari perbankan, pasar modal, pembangunan infrastruktur, investasi, penegakan hukum dan sebagainya.

Objek yang dinilai juga beragam, tak hanya set berwujud seperti gedung, rumah, kapal laut dan pesawat. Aset tidak berwujud seperti hak paten, merek dan saham pun bisa ditaksir nilainya. Profesi Penilai juga mempunyai peran penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam
Indonesia. “Adanya RUU Penilai memberikan peran profesi penilai atas nama kepentingan negara untuk menilai potensi sumber daya alam. Informasi nilai ini penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal dari sektor sumber daya alam dan program konservasi untuk keberlanjutan sumber daya alam,” ujar Arik.

Profesi Penilai diwadahi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), sebuah organisasi yang berdiri sejak 1981 dan sampai saat ini telah memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia. Meski demikian, ternyata belum ada Undang-Undang (UU) yang memberikan perlindungan hukum bagi profesi Penilai.

Pada akhirnya, RUU Penilai diharapkan akan menjamin kepastian, keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak, baik terhadap profesi Penilai itu sendiri maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa penilaian. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *