Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah RI melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Pandemi memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan menuturkan, dengan dicabutnya PPKM, maka kebijakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM harus dicabut.
Namun, katanya, hal ini bukan berarti pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dihentikan. “Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization),” kata Alwi Mujahit dalam siaran persnya, Rabu (18/1/2023).
Oleh karena itu, lanjutnya, pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 termasuk asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon tetap dilakukan.
“Kabupaten/kota tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” imbuhnya.
Dia juga meminta Pemkab/pemko selektif memberikan rekomendasi izin keramaian terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
“Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia juga meminta semua pihak untuk mendorong masyarakat tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada kerumunan/keramaian aktifitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup (termasuk di dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
“Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mendorong implementasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk
memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik, mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19,” imbuhnya.
Dia juga meminta Pemda meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkofirmasi COVID-19.
“Mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lai seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan data pertanggal 17 Januari 2023 jumlah kasus aktif di Provinsi Sumatera Utara adalah 79 kasus, angka ini sudah jauh menurun bila dibandingkan dengan keadaan semasa awal-awal pandemi COVID-19.
Angka Testing juga cukup baik hingga menyentuh angka 1.242 test. Sementara cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap juga sudah cukup tinggi, terlihat dari cakupan vaksinasi dosis 1 (85,93%), dosis 2 (75,8%).
“Namun, cakupan vaksinasi untuk dosis booster/lanjutan masih perlu peningkatan. Cakupan vaksinasi dosis lanjutan/booster 1 43,16% dan dosis lanjutan/booster 2 untuk Nakes dan Lansia adalah 7,3%,” tambahnya. (SC03)