Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Senin (16/1/2023) di Kantor Wilayah IV KPPU melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas perkara migornas.
Yakni dengan memeriksa 4 saksi pihak terlapor yang merupakan berbagai pemilik toko yang menjual (atau penjual) minyak goreng kemasan.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (16/1/2023) disebutkan saksi yang terdiri dari para pemilik toko ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat (konsumen) di masa periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022).
Terdapat 4 penjual yang diperiksa, yakni Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CV Megah Perkasa Sentosa.
Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan, telah mulai membuka toko sejak tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003. Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune.
Menurut saksi, fenomena harga migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah.
Saksi kedua dari Toko Handoko, menjelaskan bahwa telah mulai berjualan sejak 15 tahun yang lalu. Toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah tersebut menjual sembako secara grosiran.
Namun saksi juga menjual secara eceran, termasuk migor kemasan dan curah. Saksi melakukan penjualan atas berbagai merek minyak goreng, seperti Sabrina, Sedap, Fortune, Rose Brand, dan Fraiswell.
Saksi mendapatkan produk migor dari PT Citra Niaga Karya Lestari yang berlokasi di Purwodadi. Sejak Juli hingga Desember 2021, Saksi merasakan kenaikan migor dengan harga tertinggi sekitar Rp22.000- Rp23.000 untuk merek Sabrina dan lainnya.
Saat itu keuntungan per unit adalah sebesar Rp1000. Pada 19 Januari 2022, harga migor menjadi Rp14.000 dan stok barang yang lama ditarik dahulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru.
Setelah 16 Maret 2022, saksi mengatakan tidak wajib menjual di harga Rp14.000 dan harga migor mengikuti harga pasar.
Saksi ketiga, PT Daya Surya Sejahtera, merupakan salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang ekonomi yang berlokasi di Ponorogo.
Mereka menjelaskan bahwa memang terjadi kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2021, tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Namun meski terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan.
Di periode kebijakan satu harga, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor, di mana pembelian harus dilakukan secara tunai.
Hal tersebut berbeda dari mekanisme sebelumnya, dimana pembayaran bisa dilakukan secara berkala. Namun perubahan tersebut tidak terjadi pada merek Sabrina yang masih memberlakukan mekanisme pembayaran lama.
Selanjutnya, Saksi juga mengatakan adanya 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pembatasan pasokan yang dirasakan, karena pasokan dari semua distributor berkurang drastis sejak awal bulan puasa sampai menjelang Hari Raya di tahun 2021.
Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan sebagai toko yang terdapat di Sidoarjo. Saksi mengatakan bahwa preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat, dan ketiga adalah merek Sabrina.
Secara umum, saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober – Desember 2021. Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka.
Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun dengan harga yang mahal. Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya dengan berupa barang, termasuk minyak goreng.
Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh saksi, yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.(SC-r/ndo)