Sumutcyber.com, Kisaran – Seorang pria berinisial TAA alias Andi alias Sule (42) seorang PNS, warga Jalan Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan, Jumat (18/11/2022). Pasalnya TAA kedapatan mencuri satu ekor kambing setelah diteriakin Maling oleh pemiliknya.
Saat melancarkan aksinya, TAA sempat tepergok oleh pemiliknya. Ketika itu, pelaku sedang jongkok dan membawa karung yang tidak jauh dari lokasi induk kambing.
Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein SIK melalui Kanit Jatanras Polres Asahan Iptu Dian Pranata Simangungsong, SH,MH menerangkan, awalnya korban Mardiana (47) warga Jalan Pakis Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan baru saja pulang kerja.
Sebelum dirumah lanjut Dian lagi, korban melihat anak kambing miliknya ribut, lalu korban Mardiana mencari keberadaan induk kambing miliknya. Dalam pencarian induk kambing itu, Mardiana tiba tiba melihat pelaku TAA sedang jongkok dan membawa karung yang tidak jauh dari lokasi induk kambing milik Mardiana yang diikat /digembala. Melihat hal itu, sontak korban Mardiana menjerit “MALING MALING.
kemudian karung tersebut dilepas oleh pelaku dan korban Mardiana berhasil melepaskan diri dari pegangan pelaku. “Namun teriakan korban didengar oleh tetangganya Ijun Fakri dan Nori Pandana yang selanjutnya kedua tetangganya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada akhirnya pelaku dapat diamankan oleh kedua tetangga korban Mardiana ,dan melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan,” yerang Dian.
Dian juga mengungkapkan saat ini pelaku TAA alias Andi alias Sule bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 Unit sepeda motor Honda Kirana Nopol BK 2166 V (plat dinas), sudah berada di Polres Asahan untuk dilakukan Penyelidikan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejadian tersebut, korban Mardiana mengalami kerugian materil sebesar 3 juta,” pungkasnya. (SC-Denny)