Sumutcyber.com, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan di Instansi Polri.
Pernyataan maaf ini disampaikan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Saya memohon maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior maupun rekan-rekan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan,” katanya.
Dia juga meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan di Instansi Polri yang secara langsung merasakan akibat perbuatannya. “Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sambo juga siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak. “Semoga kiranya rasa bersalah dan permohonan maaf ini dapat diterima,” imbuhnya.
Meski menyatakan mengaku bersalah dan meminta maaf, Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat.
“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata dia.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” sambung Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Alhasil, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya, Jumat dini hari.
Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan. (SC03)