Sumutcyber.com, Jakarta – Polisi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat. Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022).
“Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga dilakukan pemeriksaan di DivPropam Polri, dan juga Polda Metro dimana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi. Oleh karena itu untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos,” tegas Kapolri.
Kemudian, sambungnya, Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.
“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari; Satu Bintang 2, Dua Bintang 1, Dua Kombes, Tiga AKBP, Dua Kompol, Satu AKP, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah. Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian,” ungkap Listyo.
Dia juga menjelaskan, Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.
“Kami juga menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR dan saudara P dan saudara FS,” ungkapnya.
Kata Listyo berdasarkan gelar perkara tersebut, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir Josua (J) dan Bharada Ricard Eliezer (RE). Justru Bharada E diperintahkan Irjen Fredy Sambo (FS), untuk menembak Brigadir Josua.
“Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” pungkasnya lagi.
“Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tutupnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam kasus ini, total ada 4 tersangka yang terlibat, selain Irjen Ferdy Sambo polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan inisial KM sebagai tersangka.
Bharada Eliezer dikenakan Pasal Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan 3 tersangka lainnya Bripka Ricky Rizal, KM dan Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancamannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” imbuh Agus. (SC03)