Perburuan Tim Gabungan Berakhir, Kopda M Meninggal Di Rumah Orang Tua di Kendal

Jenazah Kopda M saat dievakuasi dari rumah orangtuanya di Kendal. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Kendal – Perburuan tim gabungan TNI-Polri melacak jejak Kopda M berakhir. Pasalnya oknum TNI tersebut ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Desa Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal pada Kamis (28/7/2022) pagi.

Kopda M terindikasi kuat merencanakan penembakan terhadap istrinya sendiri, RW.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, Kopda M pulang ke Kendal pada pukul 05.30 wib dan bertemu orangtuanya. Berdasar cerita orang tua, Kopda M sempat meminta maaf atas perbuatannya.

“Muslimin sempat meminta maaf. Orang tua lalu berkata agar Kopda M menyerahkan diri,” kata Irjen Ahmad Luthfi

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama, kata dia, Kopda M ditemukan muntah muntah. Selanjutnya pada pukul 07.00 wib meninggal dunia.

“Inafis Polda Jateng dan Polisi Militer sedang menyelidiki meninggalnya Kopda M,” tambahnya.

Di TKP, jelas Kapolda, tim gabungan mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti bekas muntahan dan alat komunikasi.

Usai olah TKP, jenazah Kopda M langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan otopsi. Jenazah tiba di Semarang sekitar pukul 11.46 wib dan langsung dibawa ke ruang otopsi, dengan pengawalan ketat personel Polri dan TNI.

Sebelumnya, Kapolda Luthfi dalam pemaparannya mengungkapkan, kasus mengatakan insiden penembakan terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.

Kapolda juga mengungkapkan pelaku penembakan ada empat orang. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisi.

Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda, diduga kuat adalah Kopda M, suami korban RW. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, dilansir dari laman Humas.polri.go.id.

Secara terperinci dijelaskan, Kopda M berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34). Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi

Keempat tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya

“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” jelasnya

Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandas dia. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *