Polres Asahan Ungkap 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi

Sumutcyber.com, Asahan – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg sabu dan 280 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022) sore.

Pada kesempatan itu, Putu menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg sabu dan 280 butir pil ekstasi itu merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.

“Untuk kasus pertama pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dan Jalan SM Raja Kota Madya Medan,” ujarnya.

Dalam kasus itu, petugas berhasil  mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) dan HS alias Tile (36), keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

“Untuk barang bukti diamankan berupa 2 buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram, 280 butir pil ekstasi, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp 100.000.000, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit HP Android merek Samsung,” ungkapnya.

Sedangkan kasus yang kedua, Kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 513,94 gram yang terjadi pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi.

“Perkara kasus narkotika jenis sabu terdapat dua pelaku dengan inisial AN (19) dan DSP alia Neo (38), keduanya warga Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Dari perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 unit HP android merek Vivo, 1 unit HP android merek Oppo.

“Terhadap ke empat pelaku dijeratĀ  pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,”ucapnya.

Dirinya mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

“Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran narkotika,” pesan Kapolres. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *