Curi Pagar Madrasah, 2 Jukir di Kota Binjai Ditangkap

2 juru parkir di Kota Binjai ditangkap Polisi karena mencuri pagar sekolah. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Binjai – Polsek Binjai Kota menangkap 2 orang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) Kamis (14/4/2022). Keduanya ditangkap usai dilaporkan karena mencuri pagar madrasah di, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kedua pria tersebut bernama MA (35) dan TA(24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Binjai Kota.

Iptu Junaidi menjelaskan, aksi pencurian keduanya dilakukan, Rabu, 13 April. Pencurian itu, pertama kali diketahui saat pemilik madrasah bernama Robi Antoni datang ke madrasah miliknya.

“Sekira Pukul 08.00 Wib Pelapor bersama temannya datang ke madrasah dan melihat 1 buah pagar sekolah madrasah sudah hilang,”ujar Iptu Junaidi, Jumat (15/4/2022).

Bacaan Lainnya

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.

Polisi yang mendapat laporan itu lalu menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap di seputaran Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Kamis, 15 April.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, membawa dan mengamankan pelaku ke komando Polsek Binjai Kota,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, becak motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian. “Mereka dikenakan Pasal  363  Subsidair 362 dari KUHPidana,” tutupnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *