Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis terhadap 4 anggota polisi Polres Tanjung Balai, Selasa (15/2/2022). Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap keempatnya bervariasi, mulai 15 hingga 18 tahun penjara.
Hakim menilai, keempat polisi itu terbukti menjual sebagian barang bukti sabu kepada seorang bandar. Barang haram itu berasal dari tangkapan sabu seberat 76 kilogram pada bulan Mei 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengatakan, 4 terdakwa yang disidangkan bernama RA, Ku, JSndan HTH.
Kata Deny, untuk Terdakwa RA dan HTH dijatuhi vonis 18 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Dedy dalam keterangannya yang diterima, Rabu (16/2/2022).
Sementara terdakwa Ku dan JS divonis 15 tahun penjara. Mereka juga mendapat hukuman tambahan, yakni denda Rp2 Miliar. Jika tidak dibayar maka akan ditambah masa tahanan selama 1 tahun.
Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta seluruhnya dihukum penjara seumur hidup. Terkait hal hal jaksa menyatakan pikir. “(Kami) Pikir-pikir 7 hari sebelum menentukan sikap,” katanya.
Kasus ini sendiri sebelumnya melibatkan 14 terdakwa. 5 terdakwa sudah menjalani vonis pada Kamis (10/2/2022). Seluruhnya dihukum mati.
Mereka yakni polisi bernama Tu, Wa dan AS. Lalu dua orang warga sipil bernama Su dan HA.
Sedangkan 5 terdakwa lainnya akan dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (17/2/2022).
Mereka yakni 4 orang polisi berinisial SN, ART, Kh, LA Lalu seorang warga sipil bernama He. (SC04)