Kejari Sergai Terima Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Warseda

Langsung Diserahkan ke Lapas Tebingtinggi

Sumutcyber.com, Sergai – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) menerima penyerahan DPO dari Tim Tangkap Burunon (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berinisial MUS, Kamis (3/2/2022) sore.

MUS ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Warseda (warung serba ada) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Kajari Serdangbedagai Donny Haryono Setyawan membenarkan bahwa telah menerima penyerahan DPO berinisial MUS dari Tim Tabur IKejati Sumatera Utara.

Donny juga memerintahkan tim Penyidik Kejari Serdangbedagai terhadap tersangka MUS agar diproses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya tersangka MUS dibawa ke Lapas Tebingtinggi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melaksanakan proses selanjutnya,” ujar Donny.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Serdangbedagai Nomor : Print – 02/N.2.29/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018, telah melakukan penyidikan  terhadap tersangka MUS atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar waserda di kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Adapun pagu anggaran Rp3,3 M yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara terdapat kerugian Rp361.585.915.

Tersangka MUS dijerat pasal dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai MUS berhasil diamankan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Tribun Medan, Kamis (3/2/2022).

Dikatakan Yos, saat proses penangkapan tersangka MUS tidak melakukan perlawanan dan pasrah langsung diterbangkan ke Medan, untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka DPO MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB.

“Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Yos membeberkan, MUS telah ditetapkan dalam DPO sejak Agustus 2018 lalu. Selama buron tersangka MUS bekerja sebagai wiraswasta.

Tersangka MUS sendiri adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera (PT DUS) dan alamat terakhirnya berada di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan pemanggilan terhadap MUS akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan tersebut. (SC-Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *