Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kejari Sergai Lakukan Bantuan Hukum Penagihan Penunggak Pajak

Sumutcyber.com, Sergai – Kejaksaan Negeri Kabupaten SerdangBedagai (Kejari Sergai) Sumatera Utara, berhasil melakukan bantuan hukum terkait penagihan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu dari 3 perusahaan wajib pajak, telah melunasi tunggakan PBB nya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Sergai.

Kajari Sergai M. Amin SH melalui Kasidatun Richard Simaremare, SH kepada wartawan Sumutcyber (7/6/2022), membenarkan hal itu. Dikatakannya, penagihan penunggak pajak ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama (MoU) antara Pemkab Sergai, dengan Kejari Sergai, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Bacaan Lainnya

lanjut Kasidatun, adalah merupakan upaya dari pihak Kejaksaan dan Pemkab Sergai dalam rangka untuk pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya (PBB).

“Satu dari tiga perusahaan di Kabupaten Sergai yang menunggak sudah melunasi. Perusahaan yang telah melunasi itu menunggak PBB dari tahun 2007 hingga tahun 2022,” ungkap Kasidatun Kejari Sergai Richard Simaremare.

Lebih dijelaskan Kasidatun, bahwa tunggakan PBB-nya selama 15 tahun (dari 2007 hingga 2022) ini sebesar Rp503.622.969. Dan itu sudah dibayarkan melalui Bank Sumut kepada Bapenda Sergai yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai.

“Sedangkan 2 perusahaan lagi yang menunggak PBB nya akan kita surati, dan selanjutnya akan dimintai keterangannya” kata Kasidatun.

Jika nantinya kedua Perusahaan ini tidak menanggapi, lanjut Kasidatun, pihak dari Kejari Sergai terlebih dahulu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan setelah itu, pihak Kejari Sergai akan melakukan langkah selanjutnya.

“Keputusan nanti ada di pengadilan, apakah Perusahaan tersebut masih bisa beroperasi ataukah Pailit,”ujar Kasidatun.

Terpisah, Kepala Bapenda Sergai Ikhsan AP menjelaskan, bahwa kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Sergai dalam rangka penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Dimana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu program reguler yang menjadi komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI.

“Ini merupakan komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB,” terang Ikhsan AP. (SC-Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *