Sumutcyber.com, Medan – Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari selebaran yang diterima, permohonan secara online ini tercatat dengan nomor : 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi – H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.
Menanggapi ini, Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso menegaskan, tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi salah alamat karena mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas proses pelaksanaan Pilkada Medan 2020.
“Mereka gugat proses pelaksanaan Pilkada Medan 2020 ke MK. Mereka salah alamat, konyol dan memalukan. Masa iya mereka harus diajarin lagi,” tegas Sugiat Santoso, Sabtu (19/12/2020).
Menurut Sugiat, MK hanya menangani selisih hasil Pilkada, dan itu pun ada ketentuan selisih hasil perolehan suara. “Kalau mau gugat proses pelaksanaan Pilkada harusnya ke Bawaslu dan bisa ke DKPP andaikan tidak ditanggapi oleh Bawaslu. Gugatan ke MK hanya untuk perolehan suara, dan itu pun ada ketentuan selisih perolehan suara yang bisa digugat,” terangnya.