Sumutcyber.com, Medan – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang diteken Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Dengan adanya penetapan UMP tersebut, beberapa kabupaten di Sumut kini memiliki upah minimum.
Selama ini beberapa kabupaten seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat tidak memiliki upah minimum. Namun dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang UMP 2022, maka kini beberapa daerah tersebut sudah memiliki upah minimum, sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/11/2021).
“Pak Edy (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi) telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum. Jadi pekerja kita dan teman-temannya kita di sana memegang dasar standar berdasarkan apa yang ditetapkan Gubernur,” ungkap Dita.
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas keputusan tersebut. Menurut Dita, hal itu dapat mengurangi kesenjangan yang ada di Sumut. “Jadi keputusan Pak Edy kami apresiasi, Ini tidak mudah juga dari gubernur,” kata Dita.
Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur. Menurutnya banyak sector-sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemi. “Jadi kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali kali berpikir mengurangi gaji pekerja,” kata Dita.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk kedua pihak, buruh dan perusahaan. Memang menurutnya ada dilema saat menentukan hal tersebut dan proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi.
Selain itu, Edy juga mengajak seluruh elemen bersama-sama menyelesaikan permasalahan mengenai perburuhan atau pekerja. Dengan begitu masalah bisa cepat selesai. “Untuk itu kita bergandengan tangan. Apa yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,” kata Edy.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan sebenarnya Gubernur berhak menentukan upah. Ia berharap selanjutnya ada diskusi yang berjelanjutan. “Gubernur berhak sebenarnya menentukan upah, mereka yang tahu inflasi dan kondisi ekonomi masing-masing,” kata Elly. (SC02)