Sumucyber.com, Asahan – Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,794 Kg dari pinggir sungai di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai – Asahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berinisial IR (47) yang merupakan warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Madya Tanjungbalai juga berhasil diamankan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi pers, Senin (20/9/2021), kepada awak media menjelaskan, barang bukti seberat 34,794 Kg yang terbungkus dalam plastik warna hijau bertuliskan Quanying di dalam goni diamankan pada Rabu (8/9/2021) lalu.
“Sedang pelaku IR berhasil melarikan diri saat petugas datang,” katanya.
Kemudian, pada Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” imbuhnya.
Kapolres juga menyatakan, sedang mengejar 4 orang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut. “Sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara, ucap Kapolres Asahan.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap Narkotika di Kabuparen Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari. (SC06/Denny)