37 Pengacara MS Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Ada Kejanggalan Dalam BAP

Sumutcyber.com, Kisaran – Sebanyak 37 Pengacara MS, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi membuat laporan ke Polres Asahan.

Laporan ini terkait, karena mereka menduga adanya kejanggalan dalam BAP yang dibuat saksi ahli peternakan Alm. Ha dalam kasus itu pada tingkat penyelidikan di Kejaksaan Negri Asahan.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami untuk membuat laporan polisi terkait adanya dugaan surat palsu atau menggunakan surat palsu yang tertera dalam BAP tersangka MS ketika dalam pemeriksaan di Kejari Asahan,” ucap Bahren Samosir SH, perwakilan 37 Pengacara MS setibanya di SPKT Polres Asahan, Kamis (27/01/2022) sekira pukul 14.10 WIB.

Pihaknya menduga,keterangan saksi ahli peternakan dalam BAP tersebut diduga palsu. “Indikatornya, catatan dalam atau coretan tanda tangan beliau (saksi ahli peternakan,red) pada BAP tanggal 5 Agustus 2021 dan BA Sumpah BAP tanggal 5 Agustus 2021 itu berbeda bentuk dan coraknya dengan tanda tangan saksi ahli peternakan  pada laporan  hasil investigasi saksi ahli peternakan yang tertuang dalam laporan tanggal 17 Maret 2021,” terang Bahren.

Selain itu, lanjut Bahren didampingi Pangulu Siregar SH, Dian Marwah SH Rudi Ritonga SH,dan fahrul Simangunsong SH  pihaknya menduga ada kejanggalan, dimana dalam BAP dan BA Sumpah itu diterangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli peternakan  dilakukan di Kejari Asahan.

“Padahal pada tanggal 5 Agustus 2021 itu, saksi ahli peternakan  sedang berada di Rumah Sakit Murni Teguh Medan karena sakit. Hingga kami menduga itu ada keterangan palsu atau ada isi yang gak benar terhadap BAP saksi ahli,” ungkapnya seraya memasuki ruang SPKT Polres Asahan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Asahan melalui Kasipidsus V Tampubolon SH mengaku, pihaknya memang benar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli peternakan Alm. Ha.

“Iya. Proses pemeriksaannya kan ada caranya. Sebelum kita lakukan meminta keterangan kita tanya kepada yang bersangkutan apakah anda sehat? Dan apakah anda bersedia dimintai keterangan? bersedia kata beliau (Alm. Ha red). Kita kan via telpon dulu, karena dibilangnya bersedia makanya kita ke sana ( RS Murni Teguh Medan) tanggal 5 Agustus jam 1 siang,” ujar Tampubolon.

Disinggung apakah saat menandatangani BAP tersebut pihaknya bertemu langsung dengan saksi ahli peternakan Alm Ha Tampubolon mengaku saat itu pihaknya hanya menyerahkan BAP melalui istri saksi ahli.

“Saat kita jelaskan agar BAP tersebut diperiksa, karena kalau mau kita ganti ya diganti, karena kita juga bawa alatnya saat itu, beliau bilang udah pak sesuai. Kalau menandatangani itu, memang tidak kita lihat langsung, karena kan diserahkan melalui istrinya, karena kita sudah komunikasi. Soal laporan mereka, kita tetap kordinasi dengan pimpinan,” akhir Tampubolon ditemui, di Kantor Kejari Asahan, sekira pukul 15.15 WIB. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *