Kejari Asahan Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan KUPDES Tahun 2021

Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) pada salah satu bank milik negara Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/3/2026) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Enam tersangka yang ditetapkan yakni BA selaku pihak ketiga yang diduga menikmati hasil pencairan KUR dan KUPDES; MSF, NJM, dan MHH yang merupakan mantri pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021; serta SR dan SP yang juga berperan sebagai pihak ketiga.

Kajari menjelaskan, pada 2021 tersangka BA membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya. Namun, BA tidak mengajukan kredit atas nama sendiri. Sejak awal, BA diduga telah merencanakan penggunaan nama dan identitas orang lain sebagai debitur, sementara pengelolaan dan pemanfaatan dana hasil pencairan dilakukan oleh BA.

Untuk melancarkan aksinya, BA melibatkan SR dan SP sebagai perantara guna membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitas pribadi mereka untuk diajukan sebagai debitur.

Sementara itu, MSF, NJM, dan MHH selaku mantri tetap melakukan survei lapangan. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan para debitur, lokasi yang disurvei bukan milik debitur melainkan milik BA atau pihak lain. Setelah kredit dicairkan, penyidik menemukan adanya pemberian uang yang diduga berkaitan dengan kelancaran proses pencairan kredit.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375. Saat ini, keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Para tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *