3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Penipuan di Taput Ditangkap Polisi

Tersangka kasus penipuan saat diamankan di Polres Taput. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Taput – Seorang pria warga Kabupaten Simalungun Hinca Mampe Tua Simbolon (38) ditangkap petugas dari Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput). Ia ditangkap setelah buron selama 3 tahun dalam kasus penipuan terhadap seorang warga Tapanuli Utara (Taput) Reflon Siregar (57).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku jika ia mengurus izin pangkalan Elpiji milik korban di Kecamatan Sipahutar, Taput, Sumatera Utara. Akibat ulahnya itu, korban menderita kerugian mencapai Rp80 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2018 yang lalu.

“Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal, karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka,” kata Aiptu Baringbing dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ia menambahkan, setelah keduanya berkenalan, tersangka pertama kali menemui korban di Kecamatan Sipahutar tanggal 2 September 2018. Disitu, keduanya terlibat pembicaraan dan korban menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

“Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp25 juta dengan alasan ijin sudah mulai diproses oleh Pertamina,” ujarnya.

Aiptu Baringbing melanjutkan, pada tanggal 18 Desember 2018, melalui seluler, tersangka menghubungi korban agar mengirimkan lagi Rp15 juta ke nomor rekening. Permintaan itu kembali dituruti korban dengan mentransfer jumlah yang dimaksud.

“Namun, setelah ditunggu-tunggu sesuai janji, izin  tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contact,” ujarnya.

Akhirnya, korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput tanggal 19 Mei 2019. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka pun melarikan diri. Petugas kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan pekan lalu, kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung,” ucapnya.

Mengetahui keberadaannya, petugas Satuan Reskrim Polres Taput langsung bergerak menuju Provinsi Lampung dan berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya, Senin, 17 Januari.

Aiptu Baringbing menjelaskan, saat diperiksa penyidik tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

“Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan, apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *