3 Bandar Sabu Internasional di Tanjungbalai Divonis Mati dan Seumur Hidup

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai menggelar sidang pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa kasus kepemilikan Narkoba di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

Dari ketiga terdakwa, Habibullah  Haddad divonis mati. Sedangkan dua lagi Amri dan Syukron hukuman seumur hidup. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, Selasa (31/1/2023).

Haddad divonis dikarenakan telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Ketiganya divonis karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu menimbang hal yang memberatkan ketiganya karena telah melanggar hukum dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan yang meringankan nihil,” ujar Yanti dalam amar putusannya.

Sementara, dalam dakwaan jaksa penuntut umum(JPU), kejadian ini bermula pada bulan Juli 2022 silam. Dimana terdakwa Habibullah Haddad dihubungi oleh Iwan yang masih berstatus DPO untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Namun, terdakwa Haddad meminta untuk diundur dikarenakan dirinya akan melakukan ibadah umrah. Namun, setelah beberapa hari terdakwa Haddad pulang, ia kembali dihubungi oleh Iwan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah disepakati, akhirnya Iwan mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa tanda bukti penjemputan narkotika.

Setelah ditransfer uang sebesar Rp 100 juta, tersangka Haddad langsung memerintahkan Uli yang merupakan bawahannya untuk berangkat menjemput narkotika.

Setelah sampai, narkotika tersebut kembali dioper dan disimpan oleh Juniwan (DPO). Setelah ditangan Juniwan, terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada.

Lanjutnya, Haddad meminta Syukron untuk menjemput narkotika tersebut sebanyak dua kilogram untuk dibawa kerumah terdakwa Haddad dikarenakan terdakwa haddad dan Amri sedang berada di Kota Medan.

Saat tiba di rumah, ketiga terdakwa dikejutkan datangnya petugas badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua paket yang dibawakan oleh Syukron di dapur rumah terdakwa Haddad.

Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut dari rumah Juniwan yang terletak didalam karung sebanyak 38 paket sabu. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *