22 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU, 17 Di Antaranya Dinyatakan Lengkap

Komisioner KPU di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos dan Idham Holik saat konferensi pers, pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Hari ke-10. (Sumber: kpu.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Sejak 1 Agustus hingga 10 Agustus 2022, sudah 22 dari 42 partai politik pemegang akun Sipol (Sistem Informasi Parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

22 Parpol tersebut, yakni PDIP, PKP, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garuda, Demokrat, G Gelora, Gerindra, PKB, Partai Hanura, Partai Reformasi, Prima, Pandai, PDRI, Partai Republiku, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tersisa 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan rencana pendaftarannya, sedangkan 10 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya.

“Hari ini, Rabu 10 Agustus 2022, KPU menerima 4 partai politik mendaftar, mulai dari 09.00-10.00 WIB. PSI dokumen dinyatakan lengkap, PAN dokumen dinyatakan lengkap, Partai Golkar dokumen dinyatakan lengkap, PPP dokumen dinyatakan lengkap,” ucap Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers, Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Hari Ke-10. Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos.

Bacaan Lainnya

Idham melanjutkan, pasca dinyatakan berkas lengkap, keempat partai politik mengikuti proses verifikasi administrasi, 11 Agustus hingga 11 September 2022.

Sebelumnya Hasyim Asy’ari menyampaikan dari hari pertama hingga hari ke10, sebanyak 22 partai yang telah menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU, 17 partai di antaranya dinyatakan berkas lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Sementara 5 partai politik lainnya dinyatakan berkas belum lengkap dan diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.

“Bagi partai politik yang dokumen persyaratannya lengkap diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap dan sudah statusnya sudah didaftar sebagai calon peserta pemilu,” jelas Hasyim. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *