Toba – Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, Pemkab Toba melalui Dinas Kominfo melaksanakan kegiatan Validasi Data. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Toba selama dua hari, mulai dari 17 hingga 18 Juli 2024, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
Kegiatan ini bertujuan agar hasil validasi data, baik yang bersifat sektoral maupun statistik, dapat diakses melalui portal sekretariat SDI tingkat pusat yang ada di Bappenas.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Verry S. Napitupulu, didampingi oleh Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar dan Kepala BPS Toba Whenlis Purba.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan dua poin utama, yaitu fungsi dan tujuan validasi data. Fungsi validasi data meliputi pencegahan kesalahan, menjaga konsistensi, meningkatkan kualitas data, menghindari data tidak lengkap, serta memastikan keamanan data. Sedangkan tujuan validasi data adalah untuk memastikan keandalan dan akurasi, efisiensi proses, kepuasan pengguna, kepatuhan terhadap standar, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah yang hadir dapat memastikan bahwa data yang telah disampaikan ke Dinas Kominfo sebagai wali data dalam SDI adalah data yang benar dan dapat diandalkan untuk operasi sehari-hari maupun untuk analisis strategis. Hal ini juga dilengkapi dengan surat pernyataan dari setiap perangkat daerah sebagai bentuk tanggung jawab bahwa data yang disampaikan sesuai dengan standar data.
Pada bagian akhir sebelum kegiatan ditutup, Kadis Kominfo menyampaikan bahwa hasil validasi data secara keseluruhan akan menggambarkan capaian kinerja Pemkab Toba dari berbagai aspek. Data ini akan dipublikasikan melalui portal Satu Data Toba yang dapat diakses masyarakat secara online melalui portal SDI di [http://data.tobakab.go.id](http://data.tobakab.go.id). (SC-JT)
Komentar