Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah menyiapkan uang kompensasi kepada masyarakat yang rumah, bangunan atau tanahnya terkena dampak normalisasi Sungai Bederah. Besaran ganti rugi atau kompensasi tergantung dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat.
“Ada (ganti rugi), yang ada surat tanah akan diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pengadaan lahan, pembebasan lahan, yang nggak ada akan diberikan tali asih, uang mandah,” ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar, Senin (5/4/2021).
Benny sendiri tidak menyebutkan berapa nominal yang akan diberikan untuk ganti rugi atau kompensasi. Sebab, pemberian ganti rugi atau kompensasi masih akan dibicarakan lebih jauh oleh Pemprov Sumut, Pemko Medan dan BWSS II. Namun, prosesnya akan dilakukan sesegera mungkin.
“Ini harus dilakukan segera, timnya kan sudah dibentuk pak gubernur, jadi hari kamis provinsi ngundang kita bahas itu, untuk melanjutkan apa yang sudah dibicarakan kemarin, sama tahun lalu tim nya itu, supaya pola kerjasama dengan pemerintah kota, provinsi dan balai bisa dipastikan, kalau Medan nanti sumbangan apa, provinsi sumbangan apa, pusat sumbangan apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rabu 31 Maret 2021 lalu Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau aliran Sungai Bederah yang melintasi Perumahan Bumi Asri di Jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Peninjauan dilakukan bersama Kepala BWSS II Maman Noprayamin untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya banjir yang kerap melanda kawasan tersebut setiap kali hujan deras turun. Setelah melakukan inventarisir masalah, barulah diambil langkah-langkah penanganan selanjutnya. (SC03)