Warga yang Tembak Kaki Pelaku Tawuran di Belawan Ditetapkan Tersangka

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggelar konferensi pers kasus penembakan saat aksi tawuran di Belawan, Senin (15/11/2021). Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Medan – Seorang warga Kecamatan Medan Belawan berinisial HSD (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, karena diduga menembak kaki pelaku tawuran Mus (48).

Akibat tembakan itu, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 November sekitar pukul 23.45 wib.

Saat itu terjadi bentrokan antara warga Lorong Tigor dengan warga Lorong Pisang Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. Saat kejadian itu, pelaku keluar dari rumahnya untuk mencoba melerai bentrokan itu.

Bacaan Lainnya

“Namun, pelaku malah dimaki-maki, diserang dan dilempari oleh warga Lorong Tigor,” kata Kombes Tatan, Senin (15/11/2021).

Tak terima, pelaku yang emosi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara. Namun, hal itu tetap tak digubris oleh warga yang sedang bentrok tersebut.

“Sehingga pelaku yang berada tepat di depan Lorong Tigor dilempar batu oleh warga dan korban Muslim,” sebut Kombes Tatan.

Karena merasa terancam karena diserang, pelaku lalu melakukan tembakan sebanyak satu kali ke arah bawah dan mengenai bagian kaki sebelah kiri korban.

Selain menembak korban, sebelumnya HSD sempat terlibat duel dengan Mus.

“Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan 1 pucuk senjata api taurus kaliber 32 in Brazil nomor fzc 93212, satu magasen dan 10 butir amunisi kaliber 32, kemudian 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, kemudian 1 buah parang,” ungkapnya.

Dari peristiwa tersebut, kata Tatan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian, polisi menyita dua selongsong peluru dan satu reptil dari tubuh Muslim.

Lebih lanjut Tatan mengatakan pelaku saat ini sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.

“Kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 subsider lasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *