Sumutcyber.com, Langkat – Warga dan keluarga korban pencabulan di Langkat meminta pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap.
Orangtua korban sudah membuat laporan ke Unit PPA Polres Langkat pada 26 November 2022 lalu dan pengaduan korban diterima Polres Langkat dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: L/B/767/Xl/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 26 November 2021.
“Sudah hampir satu bulan pelaku belum dapat ditemukan polisi. Kami berharap pelaku dapat ditangkap secepatnya dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” harap orangtuanya.
Seperti diketahui, pelaku berinisial S (40) dikabarkan melarikan diri usai kedoknya yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Langkat terbongkar.
Menurut informasi salasatu warga Kecamatan Tanjung Pura yang tidak ingin disebutkan namanya, pada tiga hari yang lalu (12/1). “Seorang pria berinisial S sudah tidak ada dirumahnya dan tidak tahu keberadaanya sekarang bang,” ujar warga.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Said Husein SIK, Rabu (5/1/2022) lalu, mengaku kasus ini akan menjadi atensi. “Kami atensi ya bang, segera kami tangkap untuk tersangkanya, terima kasih masukan dan infonya,” pungkasnya. (SC-TPA)