Wali Kota Medan Didorong Segera Isi Jabatan OPD Kosong

Sumutcyber.com, Medan – Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tindaklanjut dari disahkannya Perda Pembentukan Perangkat Daerah Pemko Medan berdampak pada demosi sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan, termasuk pada sejumlah pejabat Eselon II.

Tak hanya demosi, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga tampak merotasi sejumlah pejabat eselon II yang ada di jajarannya. Hal itu diketahui dari pengukuhan pejabat tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan Bobby Nasution pada Senin (2/1) lalu.

Sebagai dampak lanjutannya, sejumlah jabatan tinggi pratama di Kota Medan kosong. Adapun jabatan-jabatan tersebut, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta jabatan Dirut RSUD Pirngadi Medan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH, mendorong Pemko Medan agar segera mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut. Mengingat, ketiga jabatan tersebut sangat vital karena sifatnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perizinan (PMPTSP), RSUD dr Pirngadi Medan, ini semuanya bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. Kita berharap jabatan pimpinan di tempat-tempat itu segera di isi, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal karena kekosongan jabatan pimpinan di masing-masing tempat,” ucap Rani di ruangannya , Senin (9/1).

Dikatakan Ketua DPC PPP Kota Medan itu, perampingan OPD dan pemilihan pimpinan OPD merupakan hak penuh ataupun hak prerogatif kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Untuk itu tidak ada yang harus dipersoalkan, karena memang kepala daerah punya hak penuh atas siapa yang mau diganti ataupun dicopot dari jabatannya. Kita hanya mengharapkan, posisi-posisi jabatan pimpinan yang kosong ini dapat segera di isi, kita mau roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku mendukung langkah Wali Kota Medan dengan mengesahkan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan. Sebab, DPRD Medan dan Pemko Medan sepakat bahwa penyesuaian dan efisiensi memang harus dilakukan.

Untuk itu, Abdul Rani meminta setiap pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan agar dapat bekerja secara maksimal dan efisien, terkhusus lagi kepada OPD yang merupakan penggabungan dari sejumlah OPD-OPD sebelumnya. Sebab sesuai dengan tujuan yang sama antara DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, bahwa perampingan OPD adalah bentuk upaya efisiensi.

“Setiap pimpinan OPD harus bekerja keras dan efisien untuk mendukung langkah cepat Wali Kota Medan dalam melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik ,” tutupnya. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *