Sumutcyber.com, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Seituan mengamankan 3 orang pelaku pengutipan liar (premanisme) yang viral di Media Sosial di Pergudangan PT Intan Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga pelaku Pungli tersebut masing-masing berinisial B (40) warga Desa Laut Dendang, PR (17) warga Jalan Bejo Desa Medan Estate, dan DS (18) warga Jalan Bejo Desa Medan Estate.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang, Jumat (11/2/2022) mengatakan, kejadian berawal dari korban (sopir) seperti biasa mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Intan, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah sampai di pergudangan selanjutnya pelaku B menawarkan untuk menurunkan barang dan oleh pihak korban (sopir) melarang pelaku untuk menurunkan barang dan diberi Rp10.000 oleh korban (sopir).
Namun pelaku B tidak terima dan meminta Rp20.000. Selanjutnya terjadi keributan dan pelaku B memanggil temannya 2 orang untuk mendampingi dirinya.
Rupanya aksi Pungli itu viral di media sosial sehingga Polsek Percut Seituan mengamankan ketiga pelaku.
Pelaku diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiga pelaku mengaku sebagai buruh harian lepas di pergudangan PT. Intan.
Selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Kepada pengelola pergudangan PT. Intan diingatkan untuk mengarahkan anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Bambang. (SC06)