Sumutcyber.com, Kisaran – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita pencurian uang. Pelaku berinisial PL(48) ini merupakan warga Jalan Randu Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2021)!sore, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku tersebut diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan yang dilakukan pelaku pada Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB
Dari keterangan korban, setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp8.000.000 di ruang salat, lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp8.000.000. “Korban tersentak dan teriak meminta tolong dan terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban, ujar Kapolres Asahan.
Setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku.
“Pada Kamis, 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 wib unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL, lalu dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dirumah korban,” ungkap Kapolres Asahan.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.600.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 buah jaket Lea warna biru.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 THN Penjara,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (SC-Denny)