Sumutcyber.com, Medan – Universitas Negeri Medan (Unimed) memberlakukan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di Kampus. Pembatasan aktivitas itu, berlaku sejak 10 – 23 Juni 2021.
Pembatasan itu, berdasarkan Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Penyelenggaraan Aktivitas Secara Tatap Muka di lingkungan Unimed dan ditandatangani oleh Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom, tertanggal 9 Juni 2021.
Kepala Humas Unimed, M. Surip saat dikonfirmasi, Kamis (10/6) membenarkan adanya pembatasan aktivitas di Kampus Unimed. Ia mengatakan aktivitas pegawai dan dosen hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari total keseluruhan.
“Pembatasan sebagian layanan, aktivitas mahasiswa ditiadakan. Hanya aktivitas pegawai dan dosen 30 persen,” sebut Surip.
Dalam surat edaran beredar di kalangan wartawan di Medan dan menjadi pesan beruntun di Whatsapp, tertulis memperhatikan dan mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah warga Unimed yang terkonfirmasi positif Covid-19, oleh karena itu dilakukan peninjauan kembali atas Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021.
Namun, surat edaran menyebutkan ada yang terpapar Covid-19 di Kampus Unimed dibantah Surip. Ia mengatakan surat edaran tersebut hanya untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona dari luar masuk ke dalam kampus.
”Tidak ada kaitan dengan kampus. Wilayah Kota Medan dan sekitar Unimed ada terpapar Covid-19, jadi untuk menghindari itu. Menjaga agar Unimed tidak kena Covid,” jelas Surip.
Kembali ditegaskannya,baik dosen maupun pegawai di masing-masing Fakultas dan Biro Rektor, tidak ada yang terpapar Covid-19.
“Baik fakultas maupun biro tidak ada masuk laporan terpapar Covid-19,” tandas Surip.
Berdasarkan surat Edaran Rektor Unimed itu, penyelenggaraan layanan atau aktivitas kedinasan di kantor (WFO) dengan metode tatap muka di lingkungan Kampus Unimed ditiadakan untuk sementara waktu, sehingga penyelenggaraannya melalui metode daring atau online.
Kemudian, melakukan penutupan atas kompleks gedung perkantoran di lingkungan Kampus Unimed (Fakultas, Lembaga, UPT, UKM, dan Fasilitas Umum lainnya) untuk sementara waktu, serta melakukan pembatasan orang/individu yang akan memasuki areal kampus.
“Ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) setiap hari kerja tetap berlaku bagi Jajaran pimpinan Universitas,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut (SC08)