Ungkap Transaksi Narkoba di Tengah Laut, Polrestabes Medan Amankan 4 Warga Tanjungbalai

Sumutcyber.com, Medan – Polrestabes Medan mengamankan 4 warga Tanjungbalai terkait peredaran sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional, Kamis (23/12/2021). Para pelaku diamankan dari tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut menjelaskan identitas keempat pelaku yang diamankan. Keempatnya yakni SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42) dan seluruhnya warga Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku SAS, merupakan pengendali peredaran narkotika dan PS sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

Kemudian, S dan KA merupakan nakhoda kapal yang menjemput narkotika dari Malaysia di tengah laut.

Kombes Riko menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menangkap pelaku SAS di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, polisi mendapatkan 9 gram sabu-sabu.

“Tersangka SAS, sudah lama dipantau anggota. Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali narkotika di Kota Tanjung Balai,” kata Kombes Riko, Senin (27/12/2021).

Berdasarkan keterangan SAS, tim kemudian membawanya ke sebuah hotel di Kabupaten Asahan. Tanggal 24 Desember, petugas meminta SAS untuk menghubungi jaringannya yaitu pelaku PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika miliknya agar datang ke hotel tersebut.

“Tersangka PS tiba di hotel dengan membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 13  Kg dan 2 bungkus Pil ekstasi dengan total 10 ribu butir. Petugas langsung menangkap PS,” sebutnya.

“Saat ditangkap, barang bukti masih dibungkus plastik pengiriman Pos Malaysia,” sambungnya

Selanjutnya, petugas menemukan ada komunikasi antara SAS dengan pelaku S dan KA jika akan ada kiriman sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.

“Kemudian pelaku SAS diminta untuk menghubungi KA dan S untuk datang. Pada pukul 12.00, keduanya datang dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Kombes Riko mengatakan jika keempat pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sementara, Tersangka SAS mengatakan jika ia mendapatkan upah Rp 20 juta perkilo dari penjualan sabu-sabu tersebut. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *