Medan – Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung rektorat USU, Rabu (8/5/2024) siang. Mereka menentang dan mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025.
Mahasiswa memulai aksi dengan berkumpul di belakang gedung rektorat, lalu berjalan menuju halaman depan gedung rektorat USU di Jln dr Mansyur Medan. Mereka juga mengusung poster dan topeng. Di antaranya bertuliskan “UKT Melejit, Ortu Menjerit”, “Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik”.
Dalam aksi demo itu, mahasiswa menyerukan dan meminta agar rektor menemui pendemo. Lalu Wakil rektor USU menemui mahasiswa. Lalu para mahasiswa tersebut menyampaikan sejumlah tuntutannya.
“Pertama Bapak Rektor, kami ingin meminta rektorat untuk mencabut keputusan SK rektor terkait kenaikan UKT 2024,” tegas seorang mahasiswa dalam orasinya .
“Yang kedua, kami meminta transparansi alokasi UKT 2023 dan kenaikan UKT 2024. Yang ke tiga kami meminta transparansi penggolongan UKT terhadap mahasiswa,” kata pendemo.
Mahasiswa juga meminta perbaikan sarana dan fasilitas sesuai kebutuhan mahasswa .
Pimpinan USU antara lain Wakil Rektor (WR) 1 Dr Edy Ichsan, WR 2 M Arifin Nasution, WR 5 Ir Luhut Sihombing, beberapa Dekan, dan pejabat lainnya lalu berdialog dengan mahasiswa.
Pihak USU menjelaskan alasan-alasan di balik mengapa UKT USU mengalami kenaikan.
“Alasan utamanya adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek No.2 tahun 2024. Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri,” kata Edy Ichsan.
Dikatakan, setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah.
“Jadi pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbudristek, maka rancangan disetujui oleh Kementerian,” kata Edy.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia mengatakan, UKT di USU itu ada 8 level. Yakni Level I: Rp500 ribu, Level II: Rp1 juta sampai dengan level VIII (level tertinggi dengan nilai bervariasi).
“Jadi mahasiswa di USU itu ada yang bayar UKT Rp500 ribu, ada juga yang bayar tinggi tergantung level UKT-nya. Saat ini yg hanya disorot adalah level UKT tertinggi. Tanpa mempertimbangkan bahwa di USU juga punya level UKT yang murah,” katanya.
Sedangkan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) hanya dikenakan bagi mahasiswa Mandiri. “Saat ini, Mahasiswa Mandiri pun level UKTnya bervariasi. Kalau dulu mereka langsung dapat level UKT VIII (tertinggi), tapi sekarang disesuaikan juga dengan penghasilan keluarga. Bisa jadi bayar UKT-nya di level 3 atau 4. Jadi tidak terlalu tinggi. Namun tentu saja penentuan level UKT ini melalui verifikasi lagi di pihak Keuangan USU,” kata Amalia.
“Jadi seluruh prosedur pemilihan BKT, penetapan dan pengenaan UKT mengikuti peraturan dan perundangan, dilakukan secara koordinatif dan partisipatif dengan melibatkan prodi/fakultas/universitas/kementerian/BPK,” tambahnya.
Setelah terjadi dialog dengan pimpinan USU, mahasiswa bubar dengan tertib.(SC08)