Tuntut UMP 2022 Direvisi, FSPMI Sumut Minta Edy Rahmayadi Contoh Gubernur DKI Jakarta

Sumutcyber.com, Medan – Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumatera Utara mendatangi Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Jumat (14/1/2022).

Massa buruh diterima Kabid. Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Makmur Tinambunan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan, Sekjend DPW FSPMI Sumatera Utara Tony Rickson Silalahi, menyatakan aksi demo serentak secara nasional mengusung lima isu tuntutan.

Yaitu, Tolak UU “Perbudakan” Omnibus Law/UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Segera revisi UMP Sumatera Utara dan UMK se-Sumatera Utara tahun 2022.

“Sehingga kehidupan buruh bisa lebih bermartabat, segera sahkan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT), segera revisi UU KPK. Segera selesaikan kasus-kasus Pelanggran hak normatif pekerja/buruh anggota FSPMI. Kami sudah laporkan pada UPT-UPT Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara,” katanya.

Tony Rickson Silalahi juga menjelaskan, salah satu Pasal dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Adapun bunyinya “Kebijakan Pengupahan merupakan program strategis nasional”.

“Sedangkan salah satu point putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pekerja/Buruh terhadap Omnibus Law UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja memerintahkan kepada pemerintah agar menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, FSPMI  berpendapat kebijakan pengupahan jelas sangat berdampak luas terhadap pekerja/buruh. “Karena ada jutaan jumlah buruh dan keluarganya yang sangat tergantung terhadap upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari,” tegasnya.

“adi atas putusan MK tersebut, maka UMP dan UMK se-Sumut tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara yang hanya naik 0,27% – 1,22% bahkan ada beberapa kab./kota yang UMKnya tidak mengalami kenaikan, harus segera ditangguhkan dan direvisi,” sambungnya.

Selanjutnya Tony Rickson Silalahi yang juga Ketua Partai Buruh Kota Medan ini menambahkan dengan alasan pendemi Covid-19, sejak tahun 2020 UMP dan UMK di Sumut sudah tidak mengalami kenaikan kalaupun ada kenaikan sangat kecil.

“Kami ingin Gubernur Sumatera Utara yang seorang jenderal dengan jargon politik Sumut yang bermartabat mencontoh Gubernur DKI Jakarta yang seorang sipil berani merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari kenaikan 1,3% menjadi 5,1%.” ; katanya. 

“Jika Gubernur Sumatera Utara tidak berani merevisi kenaikan UMP & UMK se-Sumatera Utara tahun 2022, maka kami massa buruh khususnya anggota FSPMI Sumatera Utara akan terus mengoorganisir buruh untuk berdemonstrasi di kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara menuntut revisi UMP dan UMK di Sumut tahun 2022,” pungkasnya mengakhiri. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *