Tolak Kenaikan BBM di Sumut, Ketua DPRD SU: Jangan Buat Kebijakan yang Menambah Penderitaan Rakyat

Baskami Ginting

Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menolak kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan berdasarkan Pergub (Peraturan gubernur) Provsu No 1 tahun 2021, karena situasi saat ini tidak pas bagi masyarakat yang perekonomiannya masih tak menentu.

“Selain situasi belum memungkinkan, tidak ada sosialisasi masalah kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumut. Paling tidak harus ada basa-basinya agar masyarakat tahu,” ujar Baskami Ginting kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021) di Medan, menanggapi adanya kenaikan harga BBM untuk wilayah melalui surat edaran pihak Pertamina yang berpedoman Pergubsu No 1 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara, selain belum ada sosialisasinya kepada masyarakat, juga DPRD Sumut tidak mengetahui Pergubsu no 1 tahun 2021 tentang Juklak PBB-KB (Petunjuk pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) untuk wilayah Sumut naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen diberlakukan per 1 April 2021.

Bahkan Pergubsu tersebut tidak ada tembusannya maupun sosialisasinya ke DPRD Sumut. “Saya juga tidak tahu soal Pergubsu itu dan tidak ada tembusannya ke dewan,” tegas Baskami.

Dia juga mengingatkan pihak Pertamian Regional I yang telah mengeluarkan surat edaran kenaikan harga BBM, agar jangan coba-coba ‘bermain-main’ dan buru-buru mengedarkan surat kenaikan harga BBM ke SPBU-SPBU di wilayah Sumut, karena belum ada sosialisasinya kepada masyarakat.

Dari Surat Edaran Pertamina No 348/Q21030/2021-S3 yang ditandatangani Regional Manager Retail Sales I Pierre J Wauran ditujukan ke SPBU-SPBU perihal pemberlakuan tarif baru PBB-KB di wilayah Sumut terhitung mulai 1 April 2021. Yaitu Pertalite dari Rp7650 menjadi Rp7850, Pertamax dari Rp9000 menjadi Rp9200, Turbo dari Rp9850 jadi Ro10.050, Dex dari Rp9500 jadi Rp9.700, Dexlite dari Rp9500 jadi Rp9700 dan Solar BPSO dari Rp9400 jadi Rp9600.

Menurut Baskami Ginting, masalah kenaikan harga di saat kondisi pandemi Covid-19 masih sangat sensitif, meski kenaikan yang dilakukan hanya sekian persen, karena secara tidak langsung akan menambah beban rakyat.

“Harusnya kita semua pihak sama-sama saling mendukung dan meningkatkan keprihatinan dalam kondisi saat ini, karena perekonomian masyarakat dipandemi covid-19 sudah tidak menentu,” ujarnya.

Jika harga BBM dinaikkan, lanjut Baskami Ginting, siapa yang bisa menjamin harga barang-barang lainnya tidak naik. “Sudah hukum alam, setiap BBM naik, akan disusul dengan kenaikan harga barang lainnya. Dampak dari kenaikan harga itu, tentu yang menderita masyarakat yang menanggung akibat kenaikan tersebut,” tegasnya.

Harusnya, kata anggota Dewan dari dapil Medan ini, Pemprovsu mengeluarkan kebijakan populer yang peduli rakyat dan membantu perekonomian, serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat di tengah pandemi Covid-19, bukan sebaliknya membuat kebijakan menambah penderitaan rakyat. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *