Tinju Pelipis Mata Ayah Tiri, Nelayan Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Personil Satuan Reskrim Poles Tanjungbalai menangkap seorang Nelayan berinisial TILM (30), Jumat (10/12/2021). Ia ditangkap lantaran telah meninju pelipis ayah tirinya, Burhanuddin Minka (57) karena tak senang dinasehati.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, dalam keterangannya mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban tanggal 20 November 2021. Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari korban pulang kerumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibunya (istri korban).

Bacaan Lainnya

“Kemudian melihat kejadian demikian lalu korban menasehati tersangka. Namun tersangka tidak senang dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban,” kata AKBP Triyadi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri.

“Tersangka meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 kali. Lalu memukul punggung korban sebanyak 1 kali juga dengan menggunakan tangan kanan,” jelasnya.

Tak terima ditinju anak tirinya, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung turun melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Kemudian pada hari Jumat tanggal  10 Desember, malam, diketahui bahwa tersangka berada di sebuah warnet di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *