Toba – Untuk menjaga kualitas dan kepastian pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba menerapkan standar pelayanan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Kejari Toba menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (23/1/2025) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Balige.
FKP ini menjadi sarana dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. Forum ini bertujuan memastikan pelayanan publik yang optimal di wilayah hukum Kejari Toba.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Polres Toba, Rutan Balige, PN Balige, Dinas Kominfo Toba, Dinas PMDPA Toba, Badan Kesbangpol Toba, Inspektorat Toba, Apdesi, Peradi, perwakilan camat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nosib Nainggolan, mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kejari Toba. Ia berharap para peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam hal pelayanan publik. Saya bersyukur atas kehadiran Kapolres, Ketua PN, dan Kepala Rutan. Kami akan mendengarkan bagaimana standar pelayanan diterapkan di Polres, Pengadilan, dan Rutan. Kami juga sangat membutuhkan masukan dari Bapak/Ibu sekalian,” ujar Dohar Nosib Nainggolan.
Setelah pembukaan resmi, masing-masing seksi di Kejari Toba memaparkan konsep dan standar pelayanan publik yang telah diterapkan. Para peserta kemudian memberikan saran dan masukan agar standar tersebut dapat lebih baik ke depannya.
Wakil Bupati Toba, Tonny M. Simanjuntak, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Toba. Ia menilai bahwa pelayanan hukum di Kabupaten Toba terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
“Perangkat daerah seperti Kesbangpol, PMD, dan Kominfo diharapkan dapat mendukung sosialisasi hukum kepada masyarakat, khususnya perangkat desa, LSM, dan wartawan,” ujar Tonny Simanjuntak. (SC-JT)